logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan PPP Berguguran, MK...
Iklan

Gugatan PPP Berguguran, MK Nilai Pemohon Gagal Jelaskan Perpindahan Suara

Klaim pergeseran PPP ke Partai Garuda di 3 provinsi tak bisa dibuktikan. Pengurangan suara ataupun penambahan tak ada.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono (tengah) berfoto bersama dengan jajaran pengurus PPP dan para kader milenial saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono (tengah) berfoto bersama dengan jajaran pengurus PPP dan para kader milenial saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah kandas di enam daerah pemilihan di Provinsi Jawa Barat, permohonan sengketa pemilu legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan untuk kursi anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah, Papua Pegunungan, dan Kalimantan Timur juga berguguran. Mahkamah Konstitusi menilai PPP tidak dapat menguraikan mengapa terjadi pengurangan suara terhadap partainya dan penambahan suara terhadap Partai Garuda.

MK menilai pemohon gagal menjelaskan secara rinci perpindahan suara yang terjadi sehingga membuat permohonan yang diajukan PPP kabur.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan