Iklan
Gugatan PPP Berguguran, MK Nilai Pemohon Gagal Jelaskan Perpindahan Suara
Klaim pergeseran PPP ke Partai Garuda di 3 provinsi tak bisa dibuktikan. Pengurangan suara ataupun penambahan tak ada.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah kandas di enam daerah pemilihan di Provinsi Jawa Barat, permohonan sengketa pemilu legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan untuk kursi anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah, Papua Pegunungan, dan Kalimantan Timur juga berguguran. Mahkamah Konstitusi menilai PPP tidak dapat menguraikan mengapa terjadi pengurangan suara terhadap partainya dan penambahan suara terhadap Partai Garuda.
MK menilai pemohon gagal menjelaskan secara rinci perpindahan suara yang terjadi sehingga membuat permohonan yang diajukan PPP kabur.