Iklan
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta
Rahmady diklarifikasi KPK karena hartanya di LHKPN hanya Rp 6,39 miliar, tetapi dilaporkan meminjamkan uang Rp 7 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean. Rahmady diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi karena meminjamkan uang lebih dari harta yang disampaikannya di LHKPN.
Usai diklarifikasi sekitar tujuh jam di Jakarta, Senin (20/5/2024), Rahmady mengatakan, bahwa ia sudah mengklarifikasi terkait harta kekayaannya. Ia meminta wartawan menanyakannya ke KPK. Rahmady berusaha menghindari kamera dan pertanyaan wartawan.