Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan DPR Hati-hati Bahas Revisi UU TNI
Sejumlah usulan perubahan revisi UU dinilai tidak menyumbang terhadap agenda reformasi TNI sehingga mengancam demokrasi.
JAKARTA, KOMPAS β Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti adanya upaya di DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sejumlah usulan perubahan di dalam revisi UU TNI dinilai sama sekali tidak kontributif terhadap agenda reformasi TNI. Mereka pun mengingatkan DPR dan pemerintah agar berhati-hati karena jika berhasil disahkan, konsekuensinya demokrasi Indonesia berada dalam keadaan terancam dan bahaya.
Peneliti Hak Asasi Manusia dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, pihaknya memperoleh informasi ada rencana pembahasan revisi UU TNI di DPR pada 22 Mei 2024. Pembahasan revisi UU TNI di DPR itu dikhawatirkan akan minim akuntabilitas dan transparansi sebab saat ini belum ada naskah akademik ataupun draf revisi UU TNI yang bisa diakses oleh masyarakat sipil.