Istana Sebut Tak Ada yang Salah dengan Revisi UU Kementerian Negara
Istana melihat tidak ada persoalan dengan revisi UU Kementerian Negara, sementara akademisi menilai bukan prioritas.
JAKARTA, KOMPAS β Istana berpandangan tidak ada yang salah dengan usulan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Melalui revisi tersebut, pemerintah bisa memperluas tugas kabinet demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, akademisi meminta agar revisi dihentikan karena bukan prioritas.
Badan Legislasi DPR telah menuntaskan draf Rancangan Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada Kamis (17/5/2024). Baleg akan membawa draf RUU tersebut ke hadapan rapat paripurna terdekat untuk dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Namun, hingga Minggu (19/5/2024), belum ada kepastian kapan rapat paripurna digelar. Rapat pimpinan DPR ataupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal paripurna sejauh ini juga belum dilaksanakan.