Revisi UU Kementerian Negara dan Janji Semu Reformasi Birokrasi
Alih-alih mempertimbangkan reformasi birokrasi, pembentuk UU justru dahulukan hajat partai saat susun UU Kementerian.
Kepentingan politik memang bisa mengubah apa pun, tidak terkecuali sikap DPR yang bersikukuh membatasi jumlah kementerian dalam kabinet melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Enam belas tahun berselang sejak legislasi itu disahkan, DPR mengusulkan untuk menghapus pembatasan jumlah kementerian dengan argumentasi serupa. Lantas, apakah cita-cita untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik hanya sekadar jargon?
Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan draf Rancangan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara pada Kamis (17/5/2024). Dalam rapat pleno yang digelar selama tiga hari, Baleg telah merumuskan naskah revisi undang-undang yang bakal diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam waktu dekat. Perubahan pertama terhadap undang-undang yang dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu terkait satu hal, yakni pembatasan jumlah kementerian di kabinet. Sembilan fraksi partai politik yang ada di DPR satu suara menyetujuinya.