logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSyarat Relatif Berat, Hanya...
Iklan

Syarat Relatif Berat, Hanya Separuh Bakal Calon Perseorangan Serahkan Berkas ke KPU

Dari 276 peminat calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya 139 yang serahkan syarat dukungan ke KPU.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap (tengah), bersama jajaran KPU saat peluncuran pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap (tengah), bersama jajaran KPU saat peluncuran pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sesuai dengan prediksi sejumlah kalangan, pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan pada pilkada serentak 2024 sepi peminat. Dari 276 bakal calon yang berminat mengikuti pilkada dan meminta akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon, hanya separuh yang menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum dan tidak semua diterima. Situasi ini tak hanya menunjukkan persyaratan calon perseorangan yang cenderung memberatkan, tetapi juga rumitnya proses demokrasi di Indonesia.

Hingga masa penyerahan syarat dukungan awal berakhir, Minggu (12/5/2024), terdapat 276 bakal calon pasangan kepala daerah yang berminat dan meminta akses Silon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah. Namun, hanya 139 atau 50,4 persen di antaranya yang menyerahkan syarat dukungan, baik melalui Silon maupun secara manual, ke kantor KPU. Adapun 137 atau 49,6 persen lainnya tak menyerahkan syarat dukungan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan