logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU MK Sarat Kepentingan...
Iklan

Revisi UU MK Sarat Kepentingan Politis

Revisi UU MK mengatur nasib hakim saat ini, terutama tiga hakim yang berbeda pendapat di putusan sengketa hasil pilpres.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA,KOMPAS - Pemerintah dan DPR diam-diam menyepakati revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Revisi yang di dalamnya mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi itu dinilai kental dengan kepentingan politis. Revisi ditengarai untuk mengontrol komposisi hakim agar sesuai dengan kepentingan politik pemerintah dan DPR.

Persetujuan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) MK ke paripurna diambil dalam rapat yang digelar tertutup antara Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Mulyana, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan