logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPilkada DIY Tanpa Calon...
Iklan

Pilkada DIY Tanpa Calon Perseorangan, Pengamat: Biaya Politiknya Tinggi

Tak ada satu pun kandidat yang mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan di lima pilkada kabupaten/kota di DIY.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
Β· 0 menit baca
Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, di Kota Yogyakarta, Jumat (16/2/2024).
KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG

Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, di Kota Yogyakarta, Jumat (16/2/2024).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pilkada serentak di lima kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta pada November 2024 dipastikan tak diikuti calon perseorangan. Hingga tenggat waktu pendaftaran pukul 23.59 WIB, Minggu (12/5/2024), tak ada satu pun kandidat yang mendaftarkan diri lewat jalur tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024). Kelima daerah yang menggelar pilkada itu adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan