logo Kompas.id
Politik & HukumBeli Lahan di ”Mark-up”, KPK...
Iklan

Beli Lahan di ”Mark-up”, KPK Tahan Tiga Tersangka dari PT Perkebunan Nusantara XI

Salah satu tersangka yang ditahan KPK yakni Direktur PT Perkebunan Nusantara XI tahun 2016 Mochamad Cholidi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 0 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024). Ketiganya adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024). Ketiganya adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI. Pengadaan ini merugikan keuangan negara hingga Rp 30,2 miliar.

Tiga tersangka yang ditahan KPK yakni Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri; serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan