logo Kompas.id
Politik & HukumMenyoal Kuantitas dan Kualitas...
Iklan

Menyoal Kuantitas dan Kualitas di Tengah Wacana Kabinet Gemuk

Toponimi kabinet berasal dari kabinet lemari—atau ruang kecil di lemari—yang semestinya tidak diisi banyak orang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama para calon menteri yang akan dilantik di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama para calon menteri yang akan dilantik di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara di Makassar, Sulawesi Selatan, akhir April 2024, merekomendasikan perlunya penataan ulang nomenklatur kementerian. Seolah bertentangan dengan jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, asosiasi itu mengusulkan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 41.

Usulan menggelembungkan jumlah kementerian itu pun menuai kritik di tengah situasi politik akomodatif yang dipilih calon presiden terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto. Menarik untuk dikulik, apa saja sebenarnya dampak dari penggelembungan kementerian itu?

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan