Menyoal Kuantitas dan Kualitas di Tengah Wacana Kabinet Gemuk
Toponimi kabinet berasal dari kabinet lemari—atau ruang kecil di lemari—yang semestinya tidak diisi banyak orang.
Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara di Makassar, Sulawesi Selatan, akhir April 2024, merekomendasikan perlunya penataan ulang nomenklatur kementerian. Seolah bertentangan dengan jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, asosiasi itu mengusulkan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 41.
Usulan menggelembungkan jumlah kementerian itu pun menuai kritik di tengah situasi politik akomodatif yang dipilih calon presiden terpilih pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto. Menarik untuk dikulik, apa saja sebenarnya dampak dari penggelembungan kementerian itu?