Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Diharapkan Bukan Didasarkan pada Politik Dagang Sapi
Jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan selaras dengan upaya memberikan pelayanan publik terbaik.
JAKARTA, KOMPAS β Penyusunan kabinet, termasuk di dalamnya penentuan jumlah kementerian, pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan tidak diputuskan berdasarkan kepentingan politik dagang sapi. Selain kepentingan pelayanan publik, jumlah kementerian semestinya ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku serta prinsip pemerintahan desentralistik.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah membatasi jumlah maksimal kementerian sebanyak 34. Sejak regulasi tersebut disahkan, jumlah kementerian tidak pernah melebihi 34 kementerian. Namun belakangan, muncul usulan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bahwa kementerian idealnya berjumlah 41. Masih banyak urusan pemerintahan dalam UUD 1945 yang belum terwadahi di dalam kementerian menjadi pertimbangan APHTN-HAN mengusulkan penambahan tersebut.