logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugat lewat PTUN, PDI-P Nilai ...
Iklan

Gugat lewat PTUN, PDI-P Nilai Pencalonan Gibran Langgar Hukum Administratif

Kuasa hukum PDI-P yang menggugat KPU di PTUN menyadari tak bisa batalkan putusan MK tapi minta melihat hukum lebih luas.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Suasana persidangan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Suasana persidangan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (2/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta meminta tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperbaiki gugatan dugaan perbuatan melanggar hukum oleh Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Perbaikan tersebut salah satunya menyinkronkan antara dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan dengan isi tuntutan.

Sidang gugatan tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berlangsung secara tertutup. Semua pihak hadir dalam sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan