logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEfek Revisi UU KPK, Internal...
Iklan

Efek Revisi UU KPK, Internal KPK Terus Bermasalah

Mantan orang dalam KPK menyebut perlu ada pergantian kepemimpinan hingga revisi UU KPK lagi untuk kembalikan marwah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s-NNRipVetQKrZZucpLmbD6YN7E=/1024x1506/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F02%2F2a436241-3270-416c-b82a-fdb650b95770_png.png

JAKARTA, KOMPAS – Polemik internal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah diprediksi jauh-jauh hari sebelumnya oleh mantan orang dalam. Untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah itu, mantan komisioner dan penasihat KPK menilai perlu ada perubahan kepemimpinan di lingkup internal. Harapan tertingginya adalah merevisi kembali Undang-Undang KPK. Namun, syaratnya, harus ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan DPR.

Sebelumnya diberitakan, KPK kini kian terbelit polemik internal (Kompas, 27/4/2024). Ada 93 pegawai di lembaga antirasuah itu diperiksa dalam sidang etik terkait dugaan pemerasan terhadap tahanan KPK. Bahkan, sebelum itu, bekas Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga terlibat penerimaan gratifikasi dari bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan