logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemecatan 66 Pegawai KPK Harus...
Iklan

Pemecatan 66 Pegawai KPK Harus Diikuti dengan Proses Pidana

KPK memecat 66 pegawainya yang diduga terkait dengan pemerasan terhadap tahanan KPK. Pemecatan itu dipertanyakan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Ilustrasi. Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemecatan terhadap 66 pegawai negeri sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terbukti memeras dan ikut serta dalam pemerasan terhadap para tahanan KPK dinilai tak cukup. Mereka juga harus dipidana karena memenuhi unsur turut serta. Apalagi, total pegawai KPK yang melakukan pemerasan itu mencapai 93 orang dengan nilai pemerasan mencapai Rp 6,3 miliar.

KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti memeras para tahanan KPK. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Ke-66 pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal 5 Huruf a, dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan