Penegakan Etik
Sore Ini, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Guntur Hamzah
Merangkap Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah diadukan melanggar etik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F22%2F388736c0-23c1-43bf-9a5f-a75433d85918_jpg.jpg)
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah pada Kamis (25/4/2024). Guntur dilaporkan ke MKMK karena belum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi mengatakan, putusan etik tersebut akan dibacakan pada Kamis sore. ”Karena mesti menyesuaikan dengan kegiatan hakim (yang sedang melakukan gelar perkara),” kata Palguna, Kamis (25/4/2024).