logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJubir Presiden: Putusan MK...
Iklan

Jubir Presiden: Putusan MK Sudah Dibacakan, Masyarakat Diajak Bersatu Kembali

Seusai MK memutus, lewat jubir, Presiden Jokowi nilai pemilu presiden telah selesai. Saatnya bersatu, membangun kembali.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HoFkdnTIjGj6mjlZeuB-Jlu2LPQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F22%2Fc55e6c10-4a4c-456f-85a2-60dae26ec8a8_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo menilai Pemilihan Presiden 2024 telah usai seiring putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024). Karena itu, saatnya masyarakat kembali bersatu dan membangun Indonesia.

Presiden Joko Widodo melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Senin (22/4/2024), menyatakan menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan MK bersifat final dan binding atau mengikat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan