logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tolak Permohonan...
Iklan

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim ”Dissenting Opinion”

Meski MK tolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 3 hakim ajukan pendapat beda.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Para pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melambaikan tangan seusai sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan pemohon pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Rabu (27/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melambaikan tangan seusai sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan pemohon pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Seluruh dalil yang diajukan kedua pemohon tidak terbukti. Namun, tiga hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Catatan Kompas, inilah dissenting opinion pertama sejak pemilu secara langsung digelar di Indonesia pada 2004 dan berujung di Mahkamah Konstitusi.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dalam perkara yang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan