MK: Perlu Perubahan Paradigma Netralitas Eksekutif, Presiden Harus Tahan Diri
Netralitas kekuasaan eksekutif disoroti MK. Demi mewujudkan pemilu jujur dan adil, perlu diatur UU netralitas presiden.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menilai perlu perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil. Sebab, tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu, termasuk wilayah etik, belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, MK tidak menemukan landasan hukum untuk menindak persoalan ketidaknetralan Presiden yang memberikan keuntungan bagi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik yang belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.