logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK: Perlu Perubahan Paradigma ...
Iklan

MK: Perlu Perubahan Paradigma Netralitas Eksekutif, Presiden Harus Tahan Diri

Netralitas kekuasaan eksekutif disoroti MK. Demi mewujudkan pemilu jujur dan adil, perlu diatur UU netralitas presiden.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Suasana pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Tampak jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Tampak jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menilai perlu perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil. Sebab, tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu, termasuk wilayah etik, belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, MK tidak menemukan landasan hukum untuk menindak persoalan ketidaknetralan Presiden yang memberikan keuntungan bagi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik yang belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan