logo Kompas.id
Politik & HukumInilah Bedanya Visa Kunjungan ...
Iklan

Inilah Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan ”Visa on Arrival”

Meski serupa, ”visa on arrival” dan visa kunjungan wisata memiliki perbedaan. Apa saja perbedaannya?

Oleh
MADINA NUSRAT
· 0 menit baca
Warga negara asing antre untuk membayar visa saat kedatangan (<i>visa on arrival</i>) di loket BNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (20/10/2008).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga negara asing antre untuk membayar visa saat kedatangan (visa on arrival) di loket BNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (20/10/2008).

JAKARTA, KOMPAS — Visa kunjungan wisata atau pun visa on arrival sama-sama dapat digunakan untuk orang asing selama berkunjung di Indonesia. Meski demikian, merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, ada sejumlah hal yang membedakan kedua macam visa ini.

VoA (visa on arrival) dan VKW (visa kunjungan wisata) sekilas memang mirip dalam hal peruntukan kegiatannya. Namun, sisanya berbeda sama sekali,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Felucia Sengky, seperti disampaikan lewat keterangan pers, Jumat (19/4/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan