logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKubu Amin dan Ganjar-Mahfud...
Iklan

Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud Optimistis Permohonannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan ke MK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Ketua Timnas Anies-Muhaimin, Muhammad Syauqi Alaydrus (tengah), bersama tim penasihat hukum Anies-Muhaimin tiba untuk menyerahkan berkas kesimpulan persidangan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Timnas Anies-Muhaimin, Muhammad Syauqi Alaydrus (tengah), bersama tim penasihat hukum Anies-Muhaimin tiba untuk menyerahkan berkas kesimpulan persidangan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Para pemohon perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari kubu calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimistis permohonan mereka akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Para hakim diyakini telah menggali kualitas pemilu secara substantif selama persidangan.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing telah menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Kuasa hukum Anies-Muhaimin menambahkan 35 bukti tambahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulannya. Adapun kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan, ada lima kategori pelanggaran yang sangat mencolok pada Pilpres 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan