logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Tutup Peluang Panggil...
Iklan

MK Tutup Peluang Panggil Presiden Jokowi di Sengketa Hasil Pilpres

MK tutup peluang panggil Presiden untuk bersaksi di sengketa pilpres. Selain fakta sudah dipahami, juga tak ada waktu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Menhan Prabowo Subianto-Presiden Jokowi diunggah di akun Instagram Prabowo, Minggu (24/3/2024).  Tuduhan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024, yang salah satunya diikuti Prabowo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, membuat sejumlah kalangan berharap Presiden dipanggil untuk memberikan kesaksian di sidang PHPU, sementara MK menyatakan tidak elok jika Presiden harus datang dalam perkara sengketa pilpres.
KOMPAS

Menhan Prabowo Subianto-Presiden Jokowi diunggah di akun Instagram Prabowo, Minggu (24/3/2024). Tuduhan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024, yang salah satunya diikuti Prabowo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, membuat sejumlah kalangan berharap Presiden dipanggil untuk memberikan kesaksian di sidang PHPU, sementara MK menyatakan tidak elok jika Presiden harus datang dalam perkara sengketa pilpres.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menyebut sidang pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam sengketa hasil pemilu presiden sudah selesai. Karena itu, opsi pemanggilan Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan dalam dugaan cawe-cawe selama kampanye Pilpres 2024 sudah tertutup. Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, tidak ada lagi pihak-pihak yang akan dipanggil lagi karena semua fakta sudah dapat dipahami.

”Tidak ada lagi pihak-pihak yang akan dipanggil karena semua fakta sudah dapat dipahami dan waktu juga tidak memungkinkan,” kata Enny saat dihubungi, Senin (8/4/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan