logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPakar Hukum Tata Negara Sebut ...
Iklan

Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bisa Pertimbangkan Diskualifikasi Gibran

Dua pakar HTN menyebut opsi diskualifikasi kandidat bisa dipertimbangkan MK jika ada dalam permohonan sengketa pilpres.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Delapan hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, hadir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Delapan hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, hadir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengajar hukum tata negara menilai opsi mendiskualifikasi kemenangan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi terbuka. Meskipun demikian, mereka tidak yakin komposisi delapan hakim konstitusi yang ada saat ini berani mengambil opsi tersebut.

Dosen hukum tata negara (HTN) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi, Senin (8/4/2024), berpendapat, semua kemungkinan bisa saja terjadi dalam putusan sengketa hasil pilpres di MK. Sebab, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, adalah akar masalah dari kekisruhan yang didalilkan pemohon, baik pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) maupun pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Gama).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan