logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnggap KPU Melawan Hukum...
Iklan

Anggap KPU Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran, PDI-P Gugat ke PTUN

PDI-P menggugat KPU ke PTUN karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Profesor Gayus Topane Lumbuun (ketiga dari kiri), didampingi anggota tim hukum PDI-P lainnya, saat mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (2/4/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Profesor Gayus Topane Lumbuun (ketiga dari kiri), didampingi anggota tim hukum PDI-P lainnya, saat mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (2/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Seluruh upaya hukum dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk melawan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Terbaru, tim kuasa hukum partai banteng itu melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Pemimpin tim kuasa hukum PDI-P, Gayus Topane Lumbuun, seusai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024), mengatakan, gugatan ke PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan