Iklan
Anggap KPU Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran, PDI-P Gugat ke PTUN
PDI-P menggugat KPU ke PTUN karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran.
JAKARTA, KOMPAS - Seluruh upaya hukum dilakukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk melawan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Terbaru, tim kuasa hukum partai banteng itu melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Pemimpin tim kuasa hukum PDI-P, Gayus Topane Lumbuun, seusai menyerahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024), mengatakan, gugatan ke PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).