Penegakan Etik
Anwar Usman Kembali Dijatuhi Sanksi Etik, Dinilai Turunkan Marwah MK
MKMK menilai sikap dan tindakan Anwar Usman telah menurunkan citra dan wibawa MK di hadapan publik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F08%2F8947490a-3b72-494b-a317-bf69da081e10_jpg.jpg)
Suasana konferensi pers oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Kali ini, Anwar dikenai sanksi teguran tertulis atas sikapnya yang tidak menerima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta saat diberhentikan dari jabatan ketua MK oleh MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.
MKMK memandang serius sikap dan perilaku Anwar Usman tersebut mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan bagi Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan.