Tak Sebut Dosen, tetapi Polisi Benarkan Tiga Tersangka Bekerja di Universitas
Menurut Djuhandhani, kedua tersangka itu memiliki pasangan yang merupakan warga negara Jerman.
JAKARTA, KOMPAS β Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui program ferienjob terhadap mahasiswa Indonesia di Jerman disebutkan bekerja di perguruan tinggi. Sementara terhadap dua tersangka lain yang hingga kini masih berada di Jerman, kepolisian akan menerbitkan red notice.
Dalam kasus tersebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ. Meski semua tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI), tersangka ER dan A kini berada di Jerman. Selain itu, terdapat dua perusahaan yang terlibat di dalamnya, yakni PT Sinar Harapan Bangsa dan CV-Gen.