PEMBERANTASAN KORUPSI
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Biarkan Pungutan Liar
Achmad mengetahui pungutan liar dan pemberian uang bulanan kepada petugas rutan KPK sejak lama, tetapi tidak dihentikan.
![https://assetd.kompas.id/Qm3zPne3w2bYTkSwSfta_5joK0Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F27%2Fc0552394-1d7e-44c1-bc6e-8b42335b2d73_jpg.jpg](https://assetd.kompas.id/Qm3zPne3w2bYTkSwSfta_5joK0Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F27%2Fc0552394-1d7e-44c1-bc6e-8b42335b2d73_jpg.jpg)
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan) dan Albertina Go, memimpin sidang etis putusan kasus pungli terhadap tahanan rutan KPK dengan terperiksa Plt Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta, Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi, dan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Rabu (27/3/2024). Ketiga terperiksa yang absen dalam sidang karena sakit itu divonis sanksi berat oleh Dewas. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Fauzi dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Dewas KPK menilai Achmad membiarkan pungutan liar terhadap tahanan di rutan KPK.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Biarkan Pungutan Liar".
Baca Epaper Kompas