Iklan
Menjelang Penutupan, Baru 16 Perkara Sengketa Hasil Pemilu Didaftarkan ke MK
Sebanyak 16 perkara, terdiri dari 1 perkara sengketa pilpres dan 15 perkara sengketa pileg, sudah didaftarkan ke MK.
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun pendaftaran segera ditutup dalam kurun waktu beberapa jam mendatang, jumlah peserta pemilihan umum yang sudah mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tergolong relatif sedikit. Mayoritas pemohon adalah calon anggota DPR dan DPRD.
Berdasarkan pantauan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hingga Sabtu (23/3/2024) menjelang tengah hari, jumlah pihak yang sudah mendaftarkan diri untuk bersengketa di MK baru 16 perkara. Perkara dimaksud terdiri dari satu perkara sengketa pemilu presiden dan 15 perkara sengketa pemilu legislatif.