logo Kompas.id
Politik & HukumWapres: Gugatan ke MK Jalan...
Iklan

Wapres: Gugatan ke MK Jalan Konstitusional

Wapres Ma’ruf Amin menilai gugatan ke MK merupakan cara konstitusional. Semua pihak diharapkan menerima hasil akhirnya.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 1 menit baca
Wakil Presiden Ma’ruf Amin selepas menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Wakil Presiden Ma’ruf Amin selepas menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

KENDARI, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap semua proses setelah penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum tetap berjalan sesuai koridor aturan. Peserta pemilu yang tidak puas memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pihak diimbau untuk menerima hasil dari keputusan final nantinya.

”Sesuai aturan yang ada, hasil pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kemudian yang tidak puas boleh mengajukan gugatan di MK. Dan menggugat itu artinya konstitusional,” kata Wapres Amin seusai menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan