logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRaihan Suara di Bawah Ambang...
Iklan

Raihan Suara di Bawah Ambang Batas Parlemen, Akankah PPP Tersingkir dari Senayan?

Raihan suara PPP pada pemilu kali ini berada di bawah ambang batas parlemen. Akankah PPP terlempar dari parlemen?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadiri perayaan Hari Lahir Ke-46 PPP di Ecovention Ocean Ecopark, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, 28 Februari 2019. Acara itu dihadiri Presiden Joko Widodo.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadiri perayaan Hari Lahir Ke-46 PPP di Ecovention Ocean Ecopark, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, 28 Februari 2019. Acara itu dihadiri Presiden Joko Widodo.

Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (20/3/2024) malam. Dari sembilan partai politik di parlemen yang mengikuti kontestasi, hanya Partai Persatuan Pembangunan yang raihan suaranya di bawah 4 persen, angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Raihan itu membuat partai politik yang sudah lima dekade malang-melintang dalam politik Tanah Air tersebut terancam terlempar dari Senayan, tempat para wakil rakyat berkantor.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 5.878.777 suara sah nasional. Dengan total suara sah nasional sebanyak 151.796.631 bisa diartikan PPP hanya mendapatkan 3,87 persennya. Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Hanya partai-partai politik yang meraih minimal 4 persen suara sah nasional dalam Pemilu 2024 yang akan diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan