logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKonversi Hasil Pemilu ke Kursi...
Iklan

Konversi Hasil Pemilu ke Kursi DPR Tunggu Sengketa di MK

Jika ada daerah yang tak ada perkara PHPU di MK, penetapan perolehan kursi DPR dan caleg terpilih bisa segera dilakukan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Para komisioner Komisi Pemilihan Umum menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para komisioner Komisi Pemilihan Umum menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan perolehan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Rabu (20/3/2024) malam. Namun, konversi hasil suara parpol dan calon anggota legislatif ke kursi di legislatif, termasuk ke kursi DPR, dan penetapannya baru bisa dilakukan setelah ada kepastian sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Rabu (20/3/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan