Dikejar Tenggat Rekapitulasi, Anggota KPU dari Papua Gunakan Pesawat Carter ke Jakarta
Hari ini tenggat penyelesaian rekapitulasi suara Pemilu 2024. Rekapitulasi terganjal belum masuknya suara dari Papua.
JAKARTA, KOMPAS โ Rencana Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilu 2024 sehari sebelum tenggat yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu Selasa (19/3/2024), tak terwujud. Penyelesaian rekapitulasi suara nasional terganjal belum tuntasnya rekapitulasi tingkat provinsi di Papua dan Papua Pegunungan. Lambatnya penyelesaian rekapitulasi di kedua provinsi itu, salah satunya, karena hilangnya Panitia Pemilihan Kecamatan atau Distrik di sejumlah kecamatan.
Hingga Selasa petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekapitulasi hasil suara nasional dari 35 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rekapitulasi untuk Provinsi Jawa Barat yang dimulai sejak Selasa siang ditargetkan tuntas Selasa malam. Adapun rekapitulasi suara nasional untuk Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan kemarin batal dilakukan karena rekapitulasi suara tingkat provinsi belum tuntas.