logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Telaah Laporan Dugaan...
Iklan

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Lahadalia

Jatam menduga pencabutan ribuan izin tambang oleh Bahlil tebang pilih dan transaksional.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/klAna7OGgyLsAlxcJ1J-sZ0x3qA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F19%2F2a228639-57e8-42c6-8304-f2df0d7d25cb_jpeg.jpg

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Melky Nahar (kiri) dan Kepala Divisi Hukum Jatam M Jamil (kanan) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/3/2024), di Jakarta. Bahlil dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021 hingga 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021 hingga 2023 yang diduga penuh dengan praktik korupsi. Pimpinan KPK telah meminta bagian pengaduan masyarakat untuk menelaah laporan Jatam tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan