Bisa Ada Sentimen Negatif jika Pengumuman Pemilu 2024 Dilakukan Dini Hari
Pengumuman hasil pemilu di waktu dini hari oleh KPU bisa mengundang sentimen negatif, terutama dari pihak yang kalah.
JAKARTA, KOMPAS β Tidak ada aturan khusus waktu kapan Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus mengumumkan hasil rekapitulasi nasional. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengumumannya tidak boleh melewati waktu 35 hari setelah hari pemungutan suara atau pada 14 Februari lalu. Namun, berkaca pada Pemilu 2019, pengumuman waktu yang dilakukan pada dini hari bisa mendapatkan sentimen negatif dan berdampak pada pengaruh publik yang memang tidak menerima hasil pemilu.
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana, Selasa (19/3/2024), pengumuman dini hari seolah-olah sengaja dilakukan pada saat banyak publik tidak ikut mengawasi atau memperhatikan. Pengumuman tersebut juga membuat adanya gap informasi di masyarakat terkait dengan waktu. Merujuk pada Pemilu 2019 lalu, KPU juga mengumumkan hasil rekapitulasi pemilu pada dini hari sehingga memicu kecurigaan sebagian publik, terutama pihak yang kalah,