logo Kompas.id
Politik & HukumSoal RPP Manajemen ASN,...
Iklan

Pemerintahan

Soal RPP Manajemen ASN, Cermati Ketentuan di UU TNI dan UU Polri

RPP Manajemen ASN perlu memperhatikan ketentuan UU TNI dan UU Polri, sehingga ketidakpastian hukum dapat dicegah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, MAWAR KUSUMA WULAN, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 1 menit baca
Peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, ketentuan pengisian jabatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN masih terus disempurnakan. Lewat ketentuan itu, TNI/Polri hanya akan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang masih tetap terbatas.

”Saya kira sudah ada pembicaraan antara pihak eksekutif, pemerintah, dan pihak DPR bahwa di jabatan-jabatan sipil tersebut juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri karena itu kemudian perlu ditampung,” ujar Wapres di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Cermati Ketentuan di UU TNI dan UU Polri".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...