Iklan
Soal RPP Manajemen ASN, Cermati Ketentuan di UU TNI dan UU Polri
RPP Manajemen ASN perlu memperhatikan ketentuan UU TNI dan UU Polri, sehingga ketidakpastian hukum dapat dicegah.
JAKARTA, KOMPAS Wakil Presiden Maโruf Amin menegaskan, ketentuan pengisian jabatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN masih terus disempurnakan. Lewat ketentuan itu, TNI/Polri hanya akan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang masih tetap terbatas.
โSaya kira sudah ada pembicaraan antara pihak eksekutif, pemerintah, dan pihak DPR bahwa di jabatan-jabatan sipil tersebut juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri karena itu kemudian perlu ditampung,โ ujar Wapres di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).