Pemerintahan
Soal RPP Manajemen ASN, Cermati Ketentuan di UU TNI dan UU Polri
RPP Manajemen ASN perlu memperhatikan ketentuan UU TNI dan UU Polri, sehingga ketidakpastian hukum dapat dicegah.
![Peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).](https://assetd.kompas.id/yBTeWso6RFbNUiOWpDo4nQ972zU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F01%2F29%2F3e8c101d-2b00-4511-9062-229acb2ebbfb_jpg.jpg)
Peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
JAKARTA, KOMPAS Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, ketentuan pengisian jabatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN masih terus disempurnakan. Lewat ketentuan itu, TNI/Polri hanya akan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang masih tetap terbatas.
”Saya kira sudah ada pembicaraan antara pihak eksekutif, pemerintah, dan pihak DPR bahwa di jabatan-jabatan sipil tersebut juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri karena itu kemudian perlu ditampung,” ujar Wapres di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Cermati Ketentuan di UU TNI dan UU Polri".
Baca Epaper Kompas