Iklan
Picu Kecemburuan ASN, RUU DKJ Sebut Ada 30 Lembaga Tak Langsung Pindah ke IKN
Panitia Kerja RUU Daerah Khusus Jakarta dari DPR masih meminta pemerintah mengkaji klausul baru tersebut.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mengusulkan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar 30 lembaga diperbolehkan tidak langsung berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Klausul ini mengundang kecemburuan bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak termasuk di dalamnya. Mereka pun hanya bisa berpasrah.
Pemerintah menambahkan usulan daftar inventarisasi masalah dalam RUU DKJ mengenai diperbolehkannya sejumlah lembaga untuk tidak langsung pindah ke IKN, sampai gedung kantornya siap dipakai.