logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPicu Kecemburuan ASN, RUU DKJ ...
Iklan

Picu Kecemburuan ASN, RUU DKJ Sebut Ada 30 Lembaga Tak Langsung Pindah ke IKN

Panitia Kerja RUU Daerah Khusus Jakarta dari DPR masih meminta pemerintah mengkaji klausul baru tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Pengunjung melihat maket kawasan Ibu Kota Nusantara yang dipamerkan dalam Nusantara Fair di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung melihat maket kawasan Ibu Kota Nusantara yang dipamerkan dalam Nusantara Fair di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mengusulkan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar 30 lembaga diperbolehkan tidak langsung berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Klausul ini mengundang kecemburuan bagi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak termasuk di dalamnya. Mereka pun hanya bisa berpasrah.

Pemerintah menambahkan usulan daftar inventarisasi masalah dalam RUU DKJ mengenai diperbolehkannya sejumlah lembaga untuk tidak langsung pindah ke IKN, sampai gedung kantornya siap dipakai.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan