Iklan
Salah Gunakan Anggaran Tak Terserap, 10 PNS ESDM Dihukum Penjara Dua-Enam Tahun
Modus yang digunakan para terdakwa dalam memainkan tukin yaitu dengan memanipulasi jumlah nominal setiap tukin pegawai.
JAKARTA, KOMPAS β Sepuluh pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja divonis hukuman penjara dua sampai enam tahun. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 27,6 miliar.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Asmudi yang didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Para terdakwa hadir di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/3/2024).