logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSalah Gunakan Anggaran Tak...
Iklan

Salah Gunakan Anggaran Tak Terserap, 10 PNS ESDM Dihukum Penjara Dua-Enam Tahun

Modus yang digunakan para terdakwa dalam memainkan tukin yaitu dengan memanipulasi jumlah nominal setiap tukin pegawai.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Para terdakwa kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Novian Hari Subagio, Lernhard Febian Sirait, Abdullah, Rokhmat Annasikhah, Christa Handayani Pangaribowo, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Priyo Andi Gularso mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para terdakwa kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Novian Hari Subagio, Lernhard Febian Sirait, Abdullah, Rokhmat Annasikhah, Christa Handayani Pangaribowo, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Priyo Andi Gularso mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sepuluh pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja divonis hukuman penjara dua sampai enam tahun. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 27,6 miliar.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Asmudi yang didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota. Para terdakwa hadir di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan