logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR, DPD dan KPK, Termasuk di ...
Iklan

DPR, DPD dan KPK, Termasuk di Antara Lembaga yang Boleh Tidak Pindah Dulu ke IKN

DIM RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ternyata mengatur diperbolehkannya lembaga-lembaga tak langsung pindah ke IKN.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Pengerjaan berbagai bangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (30/10/2023). Pada Juli 2024, gedung istana, lapangan upacara, dan infrastruktur jalan dalam kawasan IKN ditargetkan selesai dan fungsional 100 persen.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pengerjaan berbagai bangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (30/10/2023). Pada Juli 2024, gedung istana, lapangan upacara, dan infrastruktur jalan dalam kawasan IKN ditargetkan selesai dan fungsional 100 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menambahkan usulan daftar inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ mengenai diperbolehkannya sejumlah lembaga untuk tidak langsung berpindah ke Ibu Kota Nusantara. Sejumlah lembaga tersebut akan terlindungi secara hukum dengan rumusan baru tersebut.

Sejumlah klausul dalam RUU DKJ masih menuai perdebatan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Di antaranya, persoalan peralihan aset dan pengaturan kewenangan kekhususan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKJ. Karena belum mendapat titik temu antara Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, pembahasan dua klausul itu bakal dilanjutkan pada rapat selanjutnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan