DPR, DPD dan KPK, Termasuk di Antara Lembaga yang Boleh Tidak Pindah Dulu ke IKN
DIM RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ternyata mengatur diperbolehkannya lembaga-lembaga tak langsung pindah ke IKN.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menambahkan usulan daftar inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ mengenai diperbolehkannya sejumlah lembaga untuk tidak langsung berpindah ke Ibu Kota Nusantara. Sejumlah lembaga tersebut akan terlindungi secara hukum dengan rumusan baru tersebut.
Sejumlah klausul dalam RUU DKJ masih menuai perdebatan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Di antaranya, persoalan peralihan aset dan pengaturan kewenangan kekhususan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKJ. Karena belum mendapat titik temu antara Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, pembahasan dua klausul itu bakal dilanjutkan pada rapat selanjutnya.