logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMajelis Hakim Tolak Keberatan ...
Iklan

Majelis Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Eks PPLN Kuala Lumpur

Menurut rencana, sidang tindak pidana pemilu akan diputus sebelum hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 diumumkan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora (tengah) bersama hakim Budi Prayitno (kiri) dan hakim Arlen Veronica (kanan) saat bertugas pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus perubahan data oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora (tengah) bersama hakim Budi Prayitno (kiri) dan hakim Arlen Veronica (kanan) saat bertugas pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus perubahan data oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan dua terdakwa eks Panitia Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus pidana pemilu. Dengan demikian, majelis hakim segera memulai proses pembuktian terhadap tujuh terdakwa dalam kasus itu.

Dalam kasus pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur tersebut, terdapat 7 terdakwa yang diajukan ke persidangan. Mereka adalah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur beserta para anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Enam terdakwa yang pertama kini berstatus nonaktif, sementara Masduki sudah tidak lagi menjadi anggota PPLN Kuala Lumpur.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan