Majelis Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Eks PPLN Kuala Lumpur
Menurut rencana, sidang tindak pidana pemilu akan diputus sebelum hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 diumumkan.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan dua terdakwa eks Panitia Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus pidana pemilu. Dengan demikian, majelis hakim segera memulai proses pembuktian terhadap tujuh terdakwa dalam kasus itu.
Dalam kasus pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur tersebut, terdapat 7 terdakwa yang diajukan ke persidangan. Mereka adalah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur beserta para anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Enam terdakwa yang pertama kini berstatus nonaktif, sementara Masduki sudah tidak lagi menjadi anggota PPLN Kuala Lumpur.