logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMendagri Tepis Isu Pengaturan ...
Iklan

Mendagri Tepis Isu Pengaturan Kawasan Aglomerasi Jakarta Disiapkan untuk Gibran

Mendagri menegaskan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin wakil presiden sudah dibahas sejak lama.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat tiba untuk rapat kerja terkait dengan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (21/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat tiba untuk rapat kerja terkait dengan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menepis isu usulan pengaturan kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta disiapkan untuk wakil presiden hasil Pemilu 2024. Selain sudah sejak lama dibahas, aturan yang bertujuan untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan kota-kota satelit di sekitarnya tersebut juga diusulkan atas masukan sejumlah pakar perkotaan.

Dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) salah satunya diusulkan mengatur pembangunan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, akan disinkronkan. Pada Pasal 51 RUU DKJ disebutkan, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan