logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บEks PPLN Kuala Lumpur Didakwa ...
Iklan

Eks PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih atas Lobi Partai Politik

Jaksa menyebut, tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur mengubah DPT untuk memenuhi permintaan partai politik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท 1 menit baca
Pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024), di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2024). Selain mengubah daftar pemilih tanpa didasarkan bukti yang otentik, mereka juga didakwa memalsukan data pemilih hanya karena permintaan atau lobi dari perwakilan partai politik.

โ€Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,โ€ kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana pemilu di PN Jakarta Pusat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan