Nasdem Siapkan Persyaratan Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Meski masih menunggu sikap PDI-P, Partai Nasdem tetap menyiapkan persyaratan untuk mengajukan hak angket.
JAKARTA, KOMPAS β Fraksi Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat mulai menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan hak angket dalam rangka mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Substansi dan acuan hukum yang kuat dinilai penting untuk disiapkan secara matang sebelum memulai langkah untuk mengajukan angket. Komunikasi dengan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang merupakan inisiator pengajuan angket juga tengah dijalin.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, Nasdem berkomitmen kuat untuk mengajukan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sekalipun fraksi tersebut tidak ikut menggulirkan wacana angket melalui interupsi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024), sikap resmi telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Nasdem bersama dengan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya. Adapun Nasdem, PKB, dan PKS merupakan bagian dari koalisi yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024.