logo Kompas.id
Politik & HukumAnwar Usman dan Arsul Sani...
Iklan

Anwar Usman dan Arsul Sani Diusulkan Tidak Tangani Sengketa Pilpres

Jimly Asshiddiqie usulkan agar Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Anwar Usman di-”grounded”, tak tangani sengketa pilpres.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan sidang pertama penyelesaian sengketa pemilu, Jumat (14/6/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan sidang pertama penyelesaian sengketa pemilu, Jumat (14/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum presiden seyogianya ditangani oleh tujuh hakim konstitusi yang tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pasangan calon presiden/wakil presiden ataupun partai pendukung. Hakim Konstitusi Arsul Sani pun diusulkan untuk tidak terlibat dalam perkara sengketa pemilu tersebut. Demikian pula Hakim Konstitusi Anwar Usman yang pernah menjadi Ketua MK.

”Arsul Sani sebagai hakim konstitusi baru sebaiknya dengan voluntary atau sukarela tidak menangani sengketa hasil pemilu presiden. Sebab, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), kan, pendukung pasangan calon 03. Kan, bisa begitu. Jadi, tidak perlu ada pengaduan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi),” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Rabu (6/3/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan