logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTujuh Anggota PPLN Kuala...
Iklan

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur disangka menggandakan jumlah pemilih di DPT sesuai kesepakatan dengan perwakilan parpol.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Seorang perwakilan saksi parpol berjalan meninggalkan tempat duduknya setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (4/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Seorang perwakilan saksi parpol berjalan meninggalkan tempat duduknya setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (4/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur segera diadili. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Rabu (6/3/2024), menyampaikan, tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan, baik secara formil maupun materiil. Berkas ketujuh tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan