Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur disangka menggandakan jumlah pemilih di DPT sesuai kesepakatan dengan perwakilan parpol.
JAKARTA, KOMPAS β Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur segera diadili. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Rabu (6/3/2024), menyampaikan, tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan, baik secara formil maupun materiil. Berkas ketujuh tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.