logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPencurian Suara Rentan Terjadi...
Iklan

Pencurian Suara Rentan Terjadi Saat Tahapan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Pada fase rekapitulasi suara rentan terjadi pencurian suara. Saksi dan pengawas pemilu mesti meningkatkan pengawasan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, HIDAYAT SALAM, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Aren di Gedung Serbaguna Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Aren di Gedung Serbaguna Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS - Lonjakan janggal suara Partai Solidaritas Indonesia di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum mengingatkan semua pihak, utamanya para peserta pemilu dan pengawas pemilu, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara manual secara berjenjang. Terlebih di fase ini, pencurian suara rentan terjadi.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan, lonjakan suara untuk partai politik (parpol) tertentu yang muncul dalam Sirekap tak akan bermakna jika saksi dari peserta pemilu, seperti calon anggota legislatif (caleg) atau parpol, teliti saat proses rekapitulasi suara. ”Saksi hingga pengawas pemilu perlu mengawasi proses rekapitulasi dengan cermat dan menyeluruh,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan