Pencurian Suara Rentan Terjadi Saat Tahapan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Pada fase rekapitulasi suara rentan terjadi pencurian suara. Saksi dan pengawas pemilu mesti meningkatkan pengawasan.
JAKARTA, KOMPAS - Lonjakan janggal suara Partai Solidaritas Indonesia di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum mengingatkan semua pihak, utamanya para peserta pemilu dan pengawas pemilu, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara manual secara berjenjang. Terlebih di fase ini, pencurian suara rentan terjadi.
Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan, lonjakan suara untuk partai politik (parpol) tertentu yang muncul dalam Sirekap tak akan bermakna jika saksi dari peserta pemilu, seperti calon anggota legislatif (caleg) atau parpol, teliti saat proses rekapitulasi suara. βSaksi hingga pengawas pemilu perlu mengawasi proses rekapitulasi dengan cermat dan menyeluruh,β ujarnya saat dihubungi, Senin (4/3/2024).