logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHak Angket Kecurangan Pemilu, ...
Iklan

Hak Angket Kecurangan Pemilu, Fraksi di DPR Saling Tunggu

Meski wacana hak angket pemilu telah disuarakan di Rapat Paripurna DPR, langkah riil untuk mewujudkannya belum terlihat.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin gencar digulirkan, fraksi-fraksi di DPR masih saling tunggu untuk mengajukannya. Sejumlah fraksi menanti sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P sebagai pemilik kursi terbanyak di parlemen. Sementara itu, PDI-P justru membebaskan anggotanya di DPR untuk menentukan sikap soal hak angket.

Setelah berkembang dalam pembicaraan publik, wacana mengusulkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan selama Pemilu 2024 mulai disuarakan sejumlah anggota DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Mereka yang menyuarakan adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan