logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPrabowo Terima Pangkat...
Iklan

Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Komisi I DPR: Bukan untuk Purnawirawan

Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, pemberian pangkat kehormatan hanya untuk prajurit aktif.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tubagus Hasanuddin, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
KURNIA YUNITA RAHAYU

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tubagus Hasanuddin, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pangkat jenderal kehormatan atau jenderal TNI (Hor) seharusnya diberikan kepada prajurit aktif dan memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya, bukan untuk pensiunan TNI atau purnawirawan.

Ini menyusul bakal diberikannya pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan