MK Diminta Perkuat Kewenangan Jaksa Menyidik dalam KUHAP
Khawatir kewenangan jaksa menyidik belum diatur dalam KUHAP, MK diminta kembali menegaskan hal tersebut
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun kewenangan jaksa untuk menyidik tindak pidana khusus dan tertentu sudah diatur dalam beberapa undang-undang, seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar meminta Mahkamah Konstitusi memperkuat kembali kewenangan tersebut dengan menyisipkannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bersama dengan kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS. Alasannya untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan.
Apalagi, pemberian kewenangan penyidikan kepada jaksa juga banyak dilakukan oleh sejumlah negara. Pendekatan multiagency dalam penyidikan suatu tindak pidana, termasuk korupsi, sudah banyak diterapkan di sejumlah negara.