logo Kompas.id
Politik & HukumPemungutan Suara di Paniai...
Iklan

Pemilu 2024

Pemungutan Suara di Paniai Melewati Batas Waktu

Baru pada Senin ini, sejumlah TPS di Paniai, Papua Tengah, dapat menggelar pemungutan suara susulan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, KRISTI DWI UTAMI, NASRUN KATINGKA
· 1 menit baca
Seorang petugas satuan linmas memindahkan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Rabu (14/2/2024). KPU Kabupaten Asmat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Asmat sebanyak 80.122 orang yang tersebar di 224 kampung dengan 352 TPS.
APRILLIO AKBAR

Seorang petugas satuan linmas memindahkan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Rabu (14/2/2024). KPU Kabupaten Asmat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Asmat sebanyak 80.122 orang yang tersebar di 224 kampung dengan 352 TPS.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, tak dapat melaksanakan pemungutan suara susulan atau lanjutan hingga batas waktunya berakhir pada Sabtu (24/2/2024) kemarin. Jika pemungutan suara itu tetap dilaksanakan di kemudian hari, dipandang berpotensi sebagai pelanggaran administrasi yang bisa diproses di Badan Pengawas Pemilu, kecuali Komisi Pemilihan Umum memiliki alasan kuat untuk tetap melaksanakannya.

Ketentuan batas waktu pemungutan suara susulan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pada Pasal 112, disebutkan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan pemungutan suara digelar 14 Februari, maka paling lambat pemungutan suara susulan digelar pada 24 Februari.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Pemungutan Suara di Paniai Melewati Batas Waktu".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan