Pemilu 2024
Penghentian Rekapitulasi Jangan Sampai Menghambat
KPU diingatkan agar penghentian rekapitulasi tak hambat proses rekapitulasi. Sebab, ada batas waktu yang harus ditaati.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F19%2F7bd40eca-b79c-454d-b75e-33e46aeca215_jpg.jpg)
Petugas menata kotak suara yang akan diangkut dan dihitung dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membantah instruksi menghentikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di sebagian besar kecamatan terhitung pada 18-19 Februari untuk mengakali perolehan suara peserta pemilu. Sementara itu, sejumlah kalangan menyayangkan penghentian rekapitulasi itu karena justru menimbulkan kecurigaan publik.
KPU pun diingatkan agar penghentian rekapitulasi itu tak sampai menghambat proses rekapitulasi di kecamatan ataupun jenjang berikutnya. Sebab, ada batas waktu yang harus ditaati, yakni rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 2 Maret, kabupaten/kota pada 5 Maret, provinsi pada 10 Maret, dan nasional pada 20 Maret.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Penghentian Rekapitulasi Jangan Sampai Menghambat".
Baca Epaper Kompas