PEMILU 2024
Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Tujuh Daerah Jawa Barat
Penyebab pemungutan suara lanjutan karena gangguan keamanan dan lainnya sehingga pemungutan suara di TPS terhenti.

Salah satu warga yang selesai menggunakan hak pilihnya di salah satu TPS Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, mencelupkan jarinya di tinta, Rabu (14/2/2024).
BANDUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan yang tersebar di tujuh daerah Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan pemungutan suara ulang sebanyak 14 TPS dan pemungutan suara lanjutan di 19 TPS.
”Batas waktu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di 14 TPS dan pemungutan suara lanjutan 19 TPS pada tanggal 24 Februari 2024,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat saat dihubungi dari Bandung, Selasa (20/2/2024).